-->

Berbagi Artikel dan Ilmu Pengetahuan

Hukum Dalam Islam

loading...
Hukum Dalam Islam

Dalam ilmu Fiqih, hukum dalam agama islam terdapat lima jenis hukum, yaitu :
Wajib adalah perintah yang hrus dikerjakan oleh setiap ummat     islam. Jika perintah tersebut        dilaksanakan maka yang     melaksanakan akan mendapatkan pahala, akan tetapi jika     perintah itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan dosa.

Sunnah, yaitu ajnuran. maka barang siapa yang melaksanakan     anjuran ini orang yang yang melaksanakn tersebut akan     mendapatkan pahala, akan tetapi jika tidak dilaksanakan tidak    menpatkan pahala dan tidak pula berdosa.

Haram adalah sesuatu yang harus dijauhi dan harus     ditinggalakan. maka barang siapa yang menerjang sesuatu yang     haram yang mengerjakan akan mendapatkan dosa.

Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar     tidak dihukum (tidak berdosa) dan jika ditinggalkan maka dia     akan menpdapatkan pahala.

Mubah, yaitu sesuatu yang diperbolehkan dalam agama islam.     Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.Kalau dikerjakan     tidak berpahala dan juga tidak berdosa, begitu juga jika     ditinggalkan.
loading...
Labels: Artikel

Thanks for reading Hukum Dalam Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Hukum Dalam Islam"

Back To Top