loading...
Dalam ilmu Fiqih, hukum dalam agama islam terdapat lima jenis hukum, yaitu :
Wajib adalah perintah yang hrus dikerjakan oleh setiap ummat islam. Jika perintah tersebut dilaksanakan maka yang melaksanakan akan mendapatkan pahala, akan tetapi jika perintah itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan dosa.
Sunnah, yaitu ajnuran. maka barang siapa yang melaksanakan anjuran ini orang yang yang melaksanakn tersebut akan mendapatkan pahala, akan tetapi jika tidak dilaksanakan tidak menpatkan pahala dan tidak pula berdosa.
Haram adalah sesuatu yang harus dijauhi dan harus ditinggalakan. maka barang siapa yang menerjang sesuatu yang haram yang mengerjakan akan mendapatkan dosa.
Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa) dan jika ditinggalkan maka dia akan menpdapatkan pahala.
Mubah, yaitu sesuatu yang diperbolehkan dalam agama islam. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.Kalau dikerjakan tidak berpahala dan juga tidak berdosa, begitu juga jika ditinggalkan.
Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa) dan jika ditinggalkan maka dia akan menpdapatkan pahala.
Mubah, yaitu sesuatu yang diperbolehkan dalam agama islam. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.Kalau dikerjakan tidak berpahala dan juga tidak berdosa, begitu juga jika ditinggalkan.
loading...
Labels:
Artikel
Thanks for reading Hukum Dalam Islam. Please share...!
0 Komentar untuk "Hukum Dalam Islam"