loading...
Tayamum adalah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum merupaka pengganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) bagi orang yang tidak dapat memakai air karena ada udzur (halangan), diantaranya :
1. Karena sakit (kalau ia memakai air, bertambah sakitnya tau lambat sembuhnya. menurut keterangan dokter)
2. karena dalam perjalanan
3. karena tidak ada air.
Firman allah dalam surat Al Maidah ayat 6 :
"dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu"(QS. Al Maidah : 6)
Syarat Tayamum
1. sudah masuk waktu sholat
TAyamum sisyariatkan untuk orang yang terpaksa. sebelum mausk waktu sholat ia belum terpaksa, sebab sholat shalat belum wajib atasnya ketikanitu.
2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
3. Dengan tanah suci dan berdebu.
MEnurut imam syafi'i tayamum harus dengan debu, sedangkan pendapat imam yang lain tayamum boleh dengan tanah, pasir, atau batu.
4. menghilangkan Najis
berarti sebelum tayamum itu hemdaknya bersih dari najis, meurut pendapat sebagian ulama, namun pendapat yang lain tidaak.
Fardlu (Rukun) Tayamum
1. Niat
2. Mengusat Muka dengan tanah
3. Mengusap kedu tangan sampai siku dengan tanah
4. tertib (urut)
Yan Membatalkan Tayamum
1. Setiap yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum
2. Ada Air.Sebelum shalat ada air, scara otomatis tyamum batal. dia wajib wudlu.
1. Karena sakit (kalau ia memakai air, bertambah sakitnya tau lambat sembuhnya. menurut keterangan dokter)
2. karena dalam perjalanan
3. karena tidak ada air.
Firman allah dalam surat Al Maidah ayat 6 :
"dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu"(QS. Al Maidah : 6)
Syarat Tayamum
1. sudah masuk waktu sholat
TAyamum sisyariatkan untuk orang yang terpaksa. sebelum mausk waktu sholat ia belum terpaksa, sebab sholat shalat belum wajib atasnya ketikanitu.
2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
3. Dengan tanah suci dan berdebu.
MEnurut imam syafi'i tayamum harus dengan debu, sedangkan pendapat imam yang lain tayamum boleh dengan tanah, pasir, atau batu.
4. menghilangkan Najis
berarti sebelum tayamum itu hemdaknya bersih dari najis, meurut pendapat sebagian ulama, namun pendapat yang lain tidaak.
Fardlu (Rukun) Tayamum
1. Niat
2. Mengusat Muka dengan tanah
3. Mengusap kedu tangan sampai siku dengan tanah
4. tertib (urut)
Yan Membatalkan Tayamum
1. Setiap yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum
2. Ada Air.Sebelum shalat ada air, scara otomatis tyamum batal. dia wajib wudlu.
loading...
Labels:
Artikel
Thanks for reading Tentang Tayamum. Please share...!
0 Komentar untuk "Tentang Tayamum"