loading...
Bagi orang yang batal wudlunya, selain orang hadats terus menerus dan tidak mendapatkan air atau debu untuk bersuci, haram baginya melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Shalat
Shalat tersebut menyangkut shalat fardlu dan sunnah, termasuk sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum'at.
b. Thawaf dan macam macamnya
Thawaf termasuk larangan bagi orang yang berhadats walaupun dalam ibadah sunnah, karena tawaf termasuk arti shalat
c. Membawa Al qur'an
Dalam kita Sulam taufiq dikatakan bahwa Termasuk membawa alqur'an adalah segala sesuatu yang ditulis Al qur'an untuk belajar, seperti papan tulis dan lainnya. Adapaun larangan tersebut elama tidak terdesak dengan adanya darurat. Tetapi jika ada darurat maka harus membawa dengan hadats selama tidak sempat untuk bersuci. seperti takut kalau Alqur'an tersebut tenggelam, terbakar, terkena najis, di injak orang atau di curi.
d. Menyentuh Al qur'an
Baik menyentuh dengan anggota wulu lainnya, meskipun tidak tertulis, seperti yang terdapat ditepi tepi kitab dan di bawah garis. haram menyentuk kulit luar alqu'arn. Haram menyentuh peti tempat Al qur'an.
Bagi anak kecil yang mumayyis. Boleh menyentuh al qur'an untuk belajar. Karenabeban suci anak kecil itu sangat sulit. Bagi anak yang belum muyyiz maka oang tuanya tidak boleh menekannya.
menurut keterangan Ad Damiri bahwa menyentuh tanpa maksud apa-apa dan bertujuan lain, seperti mengharap barakah, maka hukumnya haram.
larangan larangan tersebut tidak hanya bagi orang yang berhadats kecil tetapi juga bagi orang yang berhadats besar seperti oarang junub. dan bagi orang yang junub terdapat larangan lain.
- membaca Al qur'an
- berdiam diri di masjid
a. Shalat
Shalat tersebut menyangkut shalat fardlu dan sunnah, termasuk sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum'at.
b. Thawaf dan macam macamnya
Thawaf termasuk larangan bagi orang yang berhadats walaupun dalam ibadah sunnah, karena tawaf termasuk arti shalat
c. Membawa Al qur'an
Dalam kita Sulam taufiq dikatakan bahwa Termasuk membawa alqur'an adalah segala sesuatu yang ditulis Al qur'an untuk belajar, seperti papan tulis dan lainnya. Adapaun larangan tersebut elama tidak terdesak dengan adanya darurat. Tetapi jika ada darurat maka harus membawa dengan hadats selama tidak sempat untuk bersuci. seperti takut kalau Alqur'an tersebut tenggelam, terbakar, terkena najis, di injak orang atau di curi.
d. Menyentuh Al qur'an
Baik menyentuh dengan anggota wulu lainnya, meskipun tidak tertulis, seperti yang terdapat ditepi tepi kitab dan di bawah garis. haram menyentuk kulit luar alqu'arn. Haram menyentuh peti tempat Al qur'an.
Bagi anak kecil yang mumayyis. Boleh menyentuh al qur'an untuk belajar. Karenabeban suci anak kecil itu sangat sulit. Bagi anak yang belum muyyiz maka oang tuanya tidak boleh menekannya.
menurut keterangan Ad Damiri bahwa menyentuh tanpa maksud apa-apa dan bertujuan lain, seperti mengharap barakah, maka hukumnya haram.
larangan larangan tersebut tidak hanya bagi orang yang berhadats kecil tetapi juga bagi orang yang berhadats besar seperti oarang junub. dan bagi orang yang junub terdapat larangan lain.
- membaca Al qur'an
- berdiam diri di masjid
Demikian larangan bagi orang yang berhadats. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya amin. Dan mohon koreksinya lewat kolm komentar.
loading...
Labels:
Artikel
Thanks for reading Hal hal Yang di Haramkan bagi Orang Berhadats. Please share...!
0 Komentar untuk "Hal hal Yang di Haramkan bagi Orang Berhadats"