-->

Berbagi Artikel dan Ilmu Pengetahuan

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

loading...

Dalam melakukan zakat fitrah ataupun zakat mal itu lebih baik diberikan secara langsung oleh muzakki (orang yang berzakat) kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Namun orang yang yang berzakat harus tahu siapa saja orang yang berhak menerima zakat.

http://tuman-95.blogspot.com/2014/07/orang-orang-yang-berhak-menerima-zakat.html

Di terangkan dalam Alqur'an Surat At-Taubah ayat 60 diterangkan bahwa orang yang berhak menerima itu ada 8 golongan.

Terjemah surat At Taubah ayat 60 :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, Amil (pengurus-pengurus zakat), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut Pembahasan dari 8 golongan tersebut
1. Fakir
Fakir adalah orang yang pengahsilannya belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi butuhan hidupnya.
3. Amil Zakat (pengurus-pengurus Zakat)
Amil zakat ini adalah mereka yang mendapat tugas dari negara, organisasi, lembaga, atau yayasan untuk mengurus zakat. Dari pekerjaanya tersebut amil zakat berhak menerima zakat.
4. Muaallaf
Muallaf adalah sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an di atas adalah orang-orang yang hatinya telah dilunakkan agar mau masuk islam, keimanan mereka meningkat atau untuk menghindari kejahatan mereka.
5. Riqab
Riqab adalah budak belian. Mereka berhak menerima zakat dengan maksud agar terbebas dari perbudakan yang dia alami.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang dililit hutang, sehingga dia tidak dapat membayarnya. Gharim disini ada dua macam yaitu:
- Orang yang dililit hutang krena mendamaikan dua pihak yang berselisih
- Orang yang dililit hutang karena untuk keperluannya sendiri, contohnya untuk menafkahi keluarganya, untuk berobat, atau yang lainnya.
7. FiSabilillah
Arti utama Fisabilillah adalah orang yang berjuang atau berperang di jalan Allah untuk menegakkan agama Allah. Namun ada ulama yang berpendapat bahwa termasuk fi sabililah adalah orang-orang yang berjuang dalam dunia pendidikan seperti berjuang di pondok pesantren, di Madrasah, dakwah islam dan lainnya.
Mereka yang melaksanakan hal-hal tersebut di atas itu boleh menerima zakat. Walaupun dia sebenarnya orang kaya.
8. Ibnu sabil
Adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan niatan yang baik, sehingga dia tidak dapat melanjutkan perjalanan. Orang seperti ini berhak menerima zakat walaupun dia sebenarnya itu orang kaya, agar dia nantinya dapat melanjutkan perjalanan.


Demikian tentang Orang yang berhak menerima Zakat semoga bermanfaat bagi semuanya.
Mohon kalau ada kesalahan dikoreksi yang sifatnya membangun.

source :  - Alqur'an dan Terjemahnya, Departemen Agama.
              - www.suara-islam.com
loading...
Labels: Artikel

Thanks for reading Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat. Please share...!

0 Komentar untuk "Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat"

Back To Top