-->

Berbagi Artikel dan Ilmu Pengetahuan

Terjemah Ke Tiga Puluh Tiga (Terjemah dan Kandungan Hadits Arbain Nawawi)

loading...
Terjemah Ke Tiga Puluh Tiga (Terjemah dan Kandungan Hadits Arbain Nawawi)

Hadits 33Arbain NAwawi

Terjemah hadits:

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Seandainya setiap   pengaduan  manusia   diterima,   niscaya   setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka,  karena  itu   (agar   tidak   terjadi  hal   tersebut) maka  bagi  pendakwa  agar  mendatangkan   bukti  dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ . (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam  As Shahihain)

Baca : Terjemahan Hadits Arbain nawawi (Hadits 1-40)

Kandungan Hadist:

1. Seorang hakim harus  meminta dari  kedua  orang yang bersengketa sesuatu  yang dapat menguatkan pengakuan mereka.

2. Seorang hakim  tidak  boleh memutuskan  sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

3. Pada   dasarnya   seseorang  bebas   dari   tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.

4. Seorang  hakim  harus   berusaha   keras   untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.

5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
loading...
Labels: Arbain Nawawi

Thanks for reading Terjemah Ke Tiga Puluh Tiga (Terjemah dan Kandungan Hadits Arbain Nawawi). Please share...!

Back To Top