-->

Berbagi Artikel dan Ilmu Pengetahuan

Hadits Keempat Belas Arbain Nawawi

loading...
Hadits Keempat Belas   Arbain Nawawi

Terjemah  hadits :

Dari Ibnu  Mas’ud  radiallahuanhu  dia   berkata: Rasulullah   shallallahu`alaihi    wa   sallam    bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi    wa   sallam)    adalah    utusan   Allah kecuali  dengan  tiga  sebab:  Duda/janda  (orang  yang telah  pernah menikah)  yang berzina, membunuh orang lain   (dengan   sengaja),   dan   meninggalkan  agamnya berpisah    dari    jamaahnya.    (Riwayat    Bukhari   dan Muslim)


Kandungan Hadist :

1.  Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali  dengan  tiga  sebab,  yaitu:  zina  muhshon (orang yang sudah  menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan  meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.

2. Islam  sangat   menjaga  kehormatan,   nyawa  dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.

3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.

4. Hukum pidana  dalam Islam sangat  keras,  hal itu bertujuan  untuk  mencegah   (preventif)  dan melindungi.

5. Pendidikan bagi masyarakat  untuk  takut  kepada Allah  ta’ala  dan  selalu merasa  terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.

6. Hadits di   atas  menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.

7. Dalam hadits  tersebut  merupakan  ancaman  bagi siapa yang membunuh  manusia  yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
loading...
Labels: Arbain Nawawi

Thanks for reading Hadits Keempat Belas Arbain Nawawi. Please share...!

Back To Top