loading...
Macam Macam air dan Pembagiannya dalam Ilmu Fiqih
1. Air Suci dan mensucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah apabila dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. yaitu : air yang jatuh dari langit atau air yang berasal dari bumi yang masih tetap (belum berubah)keadaanya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es (salju), air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firma Allah dalam surat Al Anfal ayat 11 :
وَيُنَزِّلُ
عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ - See more at:
http://www.tafsir.web.id/2013/02/tafsir-surat-al-anfaal-ayat-1-14.html#sthash.SqW7bENn.dpuf
وَيُنَزِّلُ
عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ - See more at:
http://www.tafsir.web.id/2013/02/tafsir-surat-al-anfaal-ayat-1-14.html#sthash.SqW7bENn.dpuf
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ
السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖArtinya : Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengn hujan itu.
Hadits Nabi Muhammad SAW
" Dari Abi Hurairah R.a. telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Kata laki-lakiitu :" Ya Rasulullah, kami berlayar dilaut, dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudlu, maka kami kan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan air laut ?". Rasulullah SAW menjawab :"air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainya halal dimakan" (Riwayat lima ahli hadits, menurut keterangan Tirmidzi, hadits ini shahih)
2. Air Suci tapi tidak mensucikan
Zatnya suci, tetapu tidak sah jika digunakan untuk bersuci. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air yaitu :
a. Air yang telah berubah salah satu dari sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain yang perubahan tersebut di atas sperti kopi, teh dan sebagainya.
b. Air sedikit , kurang dari dua kulah. Ini sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedang air ini tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah.
keterangan :
air dua kulah: kalau tempatnya persegi panjang, panjangnya 1 1/4 hasta, lebar 1 1/4 hasta dan dalamnya 1 1/4 hasta. Dan kalau lingkaran, garis tengahnya 1 hasta dan dalamnya 2 1/4 hasta, kelilinya 3 1/7 hasta.
c. Air pepohonan atau air buah buahan, seperti air buah kelapa, air yang berasal dari tumbuhan.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada 2 macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidakboleh dipakai lagi, baik air itu sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti ajis.
b. Air yang terkena najis, yang kurang dari dari 2 kulah. kalau air itu banyak dan tidak berubah salah satu sifatnya maka air itu boleh digunakan untuk bersuci.
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terkena sinar mataharidalam suatu tempat bejana yang terbuat dari emas atau perak. air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk mensucikan pakaian. Kecuali air itu terjemmur di taah, seperti air sawah, air dikolamdan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw :
"Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya, janganlah engkau berbuat emikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak (HR Baihaqi)
loading...
0 Komentar untuk "Macam Macam air dan Pembagiannya dalam Ilmu Fiqih"